Masih digaji DPR, Angie juga masih anggota Demokrat

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Kemendiknas Angelina Sondakh telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Masih digaji DPR, Angie juga masih anggota Demokrat
Vonis Angie. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Kemendiknas Angelina Sondakh telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun begitu, nyatanya Partai Demokrat belum juga melepas keanggotaan janda mendiang Adjie Massaid ini.Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, dari kepengurusan wanita yang akrab disapa Angie ini sudah dipecat.Namun ketika ditanya terkait keanggotaannya, Pasek berdalih, saat ini partai Demokrat sedang merangkul anggota sebanyak-banyaknya untuk menyambut pemilu 2014."Kalau dari kepengurusan (Wasekjen) kan sudah dipecat. Tapi kalau dari keanggotaan kita justru merangkul anggota sebanyak mungkin termasuk masyarakat. Karena, anggota tidak mesti dia duduk di pemerintahan, jadi caleg dan sebagainya," kata Pasek, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/1).Ketua Komisi III DPR ini menilai, vonis 4,5 tahun yang diberikan kepada Angie sudah sangat berat. Bahkan, lanjut dia, jarang sekali hakim memutus hukuman dari hukuman maksimal."Karena dari 3 pasal yang dikenakan 5, 11 dan 18 (UU Tipikor). Jaksa mengenakan pasal 11, dan ini memang maksimalnya 5 tahun ancaman pidananya. Dan Angie dihukum 4,5 tahun, artinya ini hampir, rasanya jarang terjadi ancaman hampir mendekati maksimal," tegas Pasek.Meski begitu, dia enggan berkomentar apakah vonis hakim ini sudah tepat atau belum diterima Angie."Yang pasti ini haknya hakim berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta persidangan," tandasnya.

Rekomendasi