Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY telah disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR kemarin, Kamis (30/8). Salah satu poin krusial dalam UU itu adalah Sri Sultan Hamengkubuwono X dilarang masuk partai politik.Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto menilai poin itu sudah sewajarnya diterapkan. Sebab, Sultan dan Paku Alam sudah sewajarnya melintasi berbagai kekuatan partai politik.Selain itu keduanya lebih baik menjaga kearifan lokal yang ada di DIY. "Fokus saja menjaga kearifan lokal dan jika pun dikehendaki, bisa saja Sultan maju capres atau cawapres 2014," kata dia kepada merdeka.com, Jumat (31/8).Dia menilai, penetapan Sultan sebagai gubernur DIY dan Paku Alam sebagai wagub DIY merupakan langkah moderat. Sebab, hal itu menjadi bagian dari sejarah kekhususan DIY."Tetapi kesultanan dan kekhususan jabatan gubernur yang saling melekat itu sebaiknya memang dipegang oleh Sultan yang bukan politisi partai politik," katanya.Meski dalam UU Keistimewaan DIY Sultan dilarang menjadi anggota partai politik, Sultan tidak dilarang menjadi simpatisan partai politik tertentu."Oh itu silakan. Hak politik beliau tetap ada cuma beliau tidak boleh lagi menjadi pengurus parpol," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8).
Dilarang masuk parpol, Sultan lebih baik jaga kearifan DIY
Sultan dan Paku Alam sudah sewajarnya melintasi berbagai kekuatan partai politik.
Advertisement
Rekomendasi