Sidang putusan MK tentang wakil menteri

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materi UU Kementerian Negara terkait posisi wakil menteri.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Sidang putusan MK tentang wakil menteri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah), saat pembacaan putusan tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). �2012 Merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 4 halaman
Sidang putusan MK tentang wakil menteri
MK telah menyatakan penjelasan pasal 10 UU Kementerian Negara inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. �2012 Merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 4 halaman
Sidang putusan MK tentang wakil menteri
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman (kiri) berjabatan usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). �2012 Merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 4 halaman
Sidang putusan MK tentang wakil menteri
Suasana saat sidang putusan permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa, (5/6). �2012 Merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 4 halaman
Sidang putusan MK tentang wakil menteri
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK),Adi Warman (kiri) berjabatan usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). �2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi