Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu

PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu Jubir PSI bidang hukum Rian Ernest. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, partainya telah mengajukan perbaikan gugatan uji materi terkait frasa 'citra diri' dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada hari ini, PSI telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK untuk menguji UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. PSI menghargai niat UU tersebut untuk menekan biaya politik. Namun tidak dapat dipungkiri berpolitik di iklim demokratis memang tidak murah, apalagi mengingat luasnya wilayah Republik Indonesia. PSI perlu diberikan ruang untuk beriklan agar lebih bisa dikenal masyarakat," kata Rian melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (16/7).

Dia menjelaskan, pasal yang diuji PSI adalah: Pasal 1 angka 35. PSI memohon frasa 'dan/atau citra diri' dihapuskan, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai. Uji materi ini karena PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas: penyampaian visi, misi dan program kerja.

Untuk ketiga pasal, yakni Pasal 275 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 293 ayat 1 sampai 3 pada intinya PSI meminta agar PSI diperbolehkan beriklan kampanye semenjak masa kampanye September.

"PSI tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri selama puluhan tahun. Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon, setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, kini PSI tidak diberi kesempatan untuk melakukan iklan serta sosialisasi politik," ujar Rian.

Dia mengibaratkan, PSI dipaksa untuk bertinju dengan satu tangan terikat di belakang. Dengan UU yang ketat membatasi iklan, maka kemungkinan besar partai baru seperti PSI hanya ikut serta dalam pemilu nasional hanya satu kali saja, karena tidak lolos ambang batas parlemen.

"Ini sangat disayangkan padahal PSI hadir ingin membawa perubahan perpolitikan Indonesia karena partai-partai yang sudah ada diindikasikan gagal melawan korupsi di dalam sistem politik, terbukti dari data, bahwa 3 dari 4 partai peraih suara tertinggi Pemilu 2014 yang lalu, juga merupakan 3 partai yang paling banyak kadernya diciduk KPK antara 2014 sampai 2017," pungkas Rian.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP