Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki standar pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih terintegrasi dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa fokus utama perbaikan adalah penerapan standar pelayanan terpadu. Pelayanan ini akan melibatkan sinergi antara Kepolisian, Jasa Raharja, Bank Banten, dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian layanan yang jelas kepada masyarakat, mulai dari durasi proses hingga biaya yang diperlukan.
Andra Soni menegaskan pentingnya kepastian dalam setiap aspek layanan Samsat. Hal ini mencakup durasi proses, alur pelayanan, dan biaya yang transparan. Tujuannya adalah untuk secara efektif mencegah praktik percaloan dan pungutan liar yang seringkali merugikan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Gubernur Banten, Andra Soni, telah menginstruksikan agar setiap kantor Samsat di Banten secara proaktif menampilkan informasi layanan pengaduan yang mudah diakses. Informasi ini harus mencakup nomor kontak Ombudsman, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Pemprov Banten. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian atau praktik maladministrasi dalam layanan.
Langkah konkret ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan Samsat. Dengan adanya saluran pengaduan yang jelas, setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya atas pelayanan publik yang berkualitas.
Keterlibatan berbagai pihak dalam perbaikan layanan ini menunjukkan pendekatan komprehensif. Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan badan usaha milik negara seperti Jasa Raharja dan Bank Banten sangat vital. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang efisien dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap layanan Samsat. Kajian ini menggunakan 21 indikator penilaian yang diterapkan di 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-Banten. Fokus utama kajian ini adalah pada kepastian biaya dan prosedur yang diterapkan di setiap UPT.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Samsat Ciruas memiliki penerapan standar pelayanan terbaik di antara UPT lainnya. Pencapaian Samsat Ciruas ini diharapkan dapat menjadi contoh dan tolok ukur bagi UPT Samsat lain di Banten. Dengan demikian, praktik terbaik dapat direplikasi untuk meningkatkan kualitas layanan secara merata di seluruh provinsi.
Fadli Afriadi menyatakan harapannya bahwa pembenahan standar pelayanan ini akan berdampak positif pada peningkatan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan yang lebih tinggi diharapkan akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemprov Banten sendiri menargetkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan ini dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews