Pelantikan pimpinan DPR dan MPR baru tunggu MD3 diundangkan pemerintah
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo belum bisa memastikan adanya pelantikan kepada pimpinan DPR dan MPR baru, besok (14/2). Sebab, kata dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan DPR telah di Undang-Undangkan oleh pemerintah.
"Sampai sore ini kami belum menerima nota bahwa UU MD3 diundangkan. Tapi saya mendengar sedang diproses," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Menurutnya, jika DPR menerima surat pengesahan Undang-Undang dari pemerintah malam ini, maka pelantikan bisa dilakukan besok. Tentunya bersamaan dalam penutupan masa sidang DPR.
"Kalau malam ini kami terima, besok sudah bisa UU MD3 sudah bisa dilaksanakan. Artinya pelaksanaan pelantikan bisa dilakukan besok," tandasnya.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Setelah disahkan nantinya akan ada penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD. Di revisi UU ini, sudah dipastikan PDIP akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR karena ia adalah partai pemenang pemilu. Kemudian untuk dua kursi di MPR rencananya akan diisi oleh PKB dan Partai Gerindra.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya