
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, angkat suara terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Diketahui, status tersangka Eddy Hiariej dipermasalahkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (21/11). Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta sebelum rapat dimulai status Eddy dijelaskan.
Namun, jika tidak dijelaskan Benny meminta agar Eddy keluar dari ruang rapat.
"Ya tapi enggak dijawab, enggak ada dijawab, tapi saya baru dapat laporan dari Pak Wamen, tadi katanya ada sudah statement dari Pak Johanis Tanak, semacam, menurut beliau semacam koreksi lah, jadi kita silakan aja," kata Yasonna, saat diwawancarai usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Namun, Yasonna meminta agar kasus yang menimpa Eddy harus tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah.
"Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silahkan saja. Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," ucap dia.
Lebih lanjut, Yasonna mengaku dirinya sudah meminta laporan langsung kepada Eddy terkait perkara yang menimpa dirinya.
"Saya minta tadi laporan dari Pak Wamen, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, saya belum baca sih. Tapi menurut beliau sudah ada, nanti akan coba saya cek," ujarnya.
Yasonna mengaku, pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya.
"Enggak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," imbuh Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pihaknya tak ingin tergesa-gesa dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Johanis menyebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan, kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," ujar Johanis dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Johanis menyebut pihaknya selalu meminta tim penyidik untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia meminta setiap perkara harus ditangani dengan teliti dan cermat.
"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," dia menandasi.
Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.
Baca SelengkapnyaKPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Baca SelengkapnyaKPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya