Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkumham setuju PKPU larangan caleg, tapi jangan tabrak Undang-Undang

Menkumham setuju PKPU larangan caleg, tapi jangan tabrak Undang-Undang Menkumham Yasonna Laoly. ©2018 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, DPR tidak setuju dengan larangan mantan nara pidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg), karena aturannya dinilai menabrak undang-undang. Selebihnya itu, sudah lama dan pernah dibahas di undang-undang Pemilu.

"Yang tidak setuju, maksudnya jangan tabrak undang-undangnya kan. Waktu kita membahas undang-undang Pemilu, fraksi-fraksi juga banyak yang tidak setuju terhadap napi narkoba, koruptor, pelecehan anak, teroris, ini kan tidak diikuti untuk mencalegkan," jelas Yosanna Laoly usai memberi pembekalan di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (3/7).

Tetapi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga di atasnya, maka sesuatu yang sudah dibahas itu tidak masuk dalam undang-undang Pemilu. Proses konstitusi akhirnya membawa aturan sebagaimana yang tertera dalam undang-undang sekarang.

"Kita tunduk karena Konstitusi mengatakan demikian. Maka tetap mengikuti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, maka bunyinya seperti itu sama seperti keputusan MK," sambungnya.

Yosanna menyesalkan KPU langsung menabrak undang-undang yang tentu harus mentaati azas perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011. Sehingga hal itu yang saat ini sedang dipersoalkan.

"Bahwa kita sepakat untuk supaya jangan ada caleg yang mantan narapidana itu mencalonkan, semua sudah sepakat. Hanya caranya bagaimana," katanya.

Ada beberapa, kata Yosanna, yang mengusulkan partai politik membuat fakta integritas, kemudian usulan lain dengan mengumumkan seseorang di daftar pencalegkannya. Laoly juga menegaskan bahwa KPU tidak punya hak untuk mengundangkan, kendati sebagai lembaga independen.

"KPU tidak bisa mengundangkan, (walau lembaga independen) mana ada yang independen terhadap undang-undang?" pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Caleg Jadi Penyebab Beras Premium di Palembang Langka Jelang Pemilu 2024
Caleg Jadi Penyebab Beras Premium di Palembang Langka Jelang Pemilu 2024

Kelangkaan bukan karena pasokan berkurang, melainkan tingginya permintaan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum

MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Baca Selengkapnya