Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisasi berbagai persoalan krusial yang dihadapi oleh pengelola KEK Kendal. Inventarisasi ini diharapkan menjadi masukan berharga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Dalam kunjungannya, Samuel Wattimena menyoroti kompleksitas regulasi yang selama ini menjadi penghambat utama operasional kawasan industri. Ia menekankan bahwa proses produksi seringkali terhambat oleh banyaknya tahapan perizinan yang harus dilalui. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketatnya persaingan industri global yang membutuhkan kecepatan dan efisiensi.
Selain masalah regulasi, isu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur perhubungan juga menjadi perhatian serius. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dan Direktur Eksekutif KEK Kendal, Juliani Kusumaningrum, turut menyampaikan pandangan mereka. Mereka berharap RUU Kawasan Industri dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah masuknya investasi.
Advertisement
Advertisement
Kompleksitas Regulasi KEK Kendal dan Urgensi RUU Kawasan Industri
Samuel Wattimena mencontohkan bahwa untuk memutuskan satu produksi saja, banyak tahapan yang harus dilalui, menciptakan birokrasi yang panjang. Padahal, persaingan industri global sangat nyata, terutama dengan negara lain yang menghasilkan produk serupa. Hal ini menjadikan regulasi KEK Kendal yang berbelit sebagai salah satu tantangan besar.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Kawasan Industri menjadi sangat mendesak. Samuel Wattimena menyatakan bahwa RUU ini akan dibahas dengan mengedepankan Kementerian Perindustrian sebagai ujung tombak. Harapannya, regulasi yang lebih sederhana dan terintegrasi dapat tercipta, mendukung pertumbuhan industri nasional.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengakui bahwa kepastian regulasi adalah faktor penting dalam suatu kawasan industri, di samping persaingan global dan stabilitas politik. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, sekitar 90 persen pengurusan perizinan di KEK Kendal masih menjadi kewenangan pusat. Melalui RUU Kawasan Industri, ia mengharapkan adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas hingga tingkat daerah.
Advertisement
Advertisement
Tantangan SDM dan Infrastruktur dalam Pengembangan KEK Kendal
Selain persoalan regulasi, Samuel Wattimena juga menyoroti masalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan. Masalah perhubungan juga menjadi perhatian mengingat kondisi geografis Indonesia yang terpisah. Faktor-faktor ini secara signifikan mempengaruhi efisiensi dan daya saing KEK Kendal dalam menarik investor.
Direktur Eksekutif KEK Kendal, Juliani Kusumaningrum, menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi di kawasan industri dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, ia menekankan bahwa ada beberapa instansi yang harus duduk bersama agar investasi dapat masuk lebih mulus dan tanpa hambatan yang berarti.
Juliani menilai bahwa pemberian insentif pajak saja tidak cukup bagi pengembangan suatu kawasan industri. Insentif tersebut harus didukung oleh kesiapan infrastruktur yang memadai, mulai dari akses jalan, pelabuhan, hingga pasokan energi yang stabil. Kesiapan infrastruktur menjadi kunci untuk memastikan operasional industri berjalan lancar dan efisien.
Advertisement
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan industri sangat krusial. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan berbagai persoalan yang menghambat investasi di KEK Kendal dapat diatasi. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja lebih luas.
Sumber: AntaraNews