Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada 24 partai politik yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2024. KPU meminta agar parpol yang lolos untuk mengecek akun sipolnya masing-masing.
"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9).
"Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," sambungnya.
Bagi partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) KPU akan memberi kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumen tersebut. Hal itu, tertuang dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," ujar Idham.
Advertisement
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu