KPU resmi terbitkan larangan eks koruptor jadi Caleg, Bawaslu tetap menolak

Akan tetapi, menurut Ratna, semangat tersebut tidak boleh bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
KPU resmi terbitkan larangan eks koruptor jadi Caleg, Bawaslu tetap menolak
bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tetap menolak aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya juga mendukung Pemilu melahirkan wakil rakyat yang bersih dan bebas dari koruptor.

Akan tetapi, menurut Ratna, semangat tersebut tidak boleh bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

"Akan sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak-hak konstitusional warga negara. Karena bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Ratna saat dihubungi, Minggu (1/7).

Bukti Bawaslu memiliki semangat melahirkan wakil rakyat yang bebas korupsi, kata Ratna, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan partai-partai politik. Bawaslu ingin membangun kesadaran partai-partai politik agar tidak mencalonkan eks napi korupsi menjadi Caleg.

"Menurut Bawaslu kesadaran ini lah sesungguhnya yang perlu dibangun oleh parpol peserta Pemilu. Moralitas politik yang tinggi untuk melahirkan penyelenggara negara yang bersih," tegasnya.

Ratna menambahkan, Bawaslu telah menyusun jadwal pertemuan dengan partai-partai politik. Pihaknya akan mengunjungi markas-markas partai politik dimulai sejak Selasa (3/7) pekan depan.

"Sudah ada jadwal yang dibuat sesuai waktu yang disetujui parpol, akan dimulai tanggal 3," ungkapnya.

Rekomendasi