KPU Jabar bakal minta klarifikasi soal gratifikasi di Garut
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum bisa bersikap terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota komisioner KPU Garut. Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, dirinya akan meminta klarifikasi kepada anggota KPU Garut mengenai kasus tersebut.
Jika tidak malam ini, pertemuan itu diselenggarakan di hari Senin (26/2) mendatang. "Nanti saya panggil ke kantor KPU (di Bandung) saya akan minta klarifikasi," katanya saat dihubungi, Minggu (25/2).
"Saya belum bisa bersikap, karena belum tahu informasinya (yang jelas) seperti apa," ia melanjutkan.
Sejauh ini, ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari media massa. Belum ada informasi langsung yang disampaikan anggota KPU Jabar kepadanya.
"Mungkin nanti malam mereka (pengurus KPU Garut) datang ke Bandung. Karena tadi siang ada acara katanya," ucapnya.
Tak hanya itu, ia akan melakukan pemanggilan serupa kepada seluruh pengurus KPU di daerah Jawa Barat. "Saya akan berikan pengarahan khusus. Karena (gratifikasi) ini tidak boleh. Kita harus netral," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Pilbup Garut tercoreng dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya itu, Ketua Panwaslu pun diduga melakukan hal yang sama.
Mereka ditangkap karena diduga meloloskan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Garut. Diketahui, dua orang tersebut adalah komisioner KPU Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.
Penangkapan berlangsung Sabtu (24/2) siang hari oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri. Satu buah unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih pun turut diamankan.
Keduanya diduga menerima gratifikasi karena meloloskan salah satu paslon. Namun, pihak kepolisian belum bisa merinci secara lengkap terkait penangkapan tersebut, termasuk siapa paslon yang terlibat.
Jika terbukti, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tegur Gibran Karena Bersorak di Debat Capres, Ganjar Menolak Komentar Takut Konflik Kepentingan
Ganjar Pranowo menolak berkomentar KPU menegur Gibran karena takut ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaGanjar Dengar Perguruan Tinggi Diintervensi karena Kritik Jokowi: Pemerintah Tak Perlu Ketakutan
Ganjar Dengar Perguruan Tinggi Diintervensi karena Kritik Jokowi: Pemerintah Tak Perlu Ketakutan
Baca SelengkapnyaAda Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca Selengkapnya