Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengharapkan Mahkamah Agung (MA) nantinya dapat memproses bila terdapat gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Aturan ini melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif.
Sebab, menurut Arief, putusan yang cepat tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran bakal caleg.
"Kalau putusan keluar sebelum daftar caleg tetap (ditetapkan), enggak akan mengganggu tahapan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Kendati begitu, dia menyebut pihaknya akan tetap menghormati keputusan MA. Arief mengaku tidak mengetahui pihak mana yang telah mengajukan uji materi terkait pasal dalam PKPU.
"Kalau Pileg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak tahu. Tapi kalau DPD, setahu saya ada yang mengajukan," ucapnya.
Sementara itu, Arief menyatakan proses verifikasi pendaftaran caleg dilakukan pada 5-18 Juli 2018. Dia mengatakan dalam proses pendaftaran hanya tahap pengecekan kelengkapan dokumen.
"Begitu enggak lengkap, dikembalikan. Tapi verifikasi itu memeriksa isi berkas, saat diperiksa, enggak ada keterangan (mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) itu misalnya, berarti diterima saat pendaftaran," jelas Arief.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com