KPU Bali Beri Sanksi Tegas KPU Badung Buntut Insiden Buang Sampah ke Selokan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menjatuhkan sanksi berat kepada KPU Badung, termasuk pencabutan empat penghargaan, setelah insiden buang sampah ke selokan yang viral di media sosial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPU Bali Beri Sanksi Tegas KPU Badung Buntut Insiden Buang Sampah ke Selokan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menjatuhkan sanksi berat kepada KPU Badung, termasuk pencabutan empat penghargaan, setelah insiden buang sampah ke selokan yang viral di media sosial. (AntaraNews)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali resmi menjatuhkan sanksi kepada KPU Badung menyusul tindakan membuang sampah ke selokan yang menjadi viral di media sosial. Sanksi ini berupa surat peringatan keras serta pencabutan empat penghargaan yang seharusnya diterima oleh KPU Badung. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk ketegasan terhadap pelanggaran etika dan komitmen lingkungan.

Insiden pembuangan sampah ini terjadi pada Kamis, 18 Desember, sekitar pukul 15.00 Wita, melibatkan satu komisioner KPU Badung dan dua satpam. Aksi tersebut terekam dan menyebar luas, memicu reaksi publik di tengah isu serius penanganan sampah di Bali. Pihak KPU Badung berdalih tindakan tersebut merupakan reaksi spontan akibat trauma banjir parah yang pernah merendam kantor mereka.

Selain sanksi dari KPU Bali, para pelaku juga dikenai sanksi adat oleh desa setempat berupa denda Rp1 juta per orang dan kewajiban membersihkan selokan. Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, telah menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian ini. Ia juga berkomitmen untuk memastikan insiden serupa tidak akan terulang di kemudian hari.

KPU Bali tidak main-main dalam menindaklanjuti insiden pembuangan sampah ini, memberikan surat peringatan kepada ketua dan sekretariat KPU Badung. I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, "KPU Bali memberikan surat peringatan kepada KPU Badung utamanya kepada ketua dan sekretariat juga memberikan surat kepada sekretaris, sudah kami lakukan dan surat peringatan itu akan kami keluarkan hari ini."

Lebih lanjut, empat penghargaan bergengsi yang seharusnya diraih KPU Badung dicabut sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut. Penghargaan yang dianulir meliputi peringkat ketiga pengelolaan SPIP terbaik, peringkat kedua pengelolaan JDIH, peringkat kedua kajian teknis, dan peringkat pertama pengelolaan media sosial.

Lidartawan menegaskan alasan pencabutan penghargaan tersebut dengan lugas. Ia menyatakan, "Empat penghargaan yang mestinya diberikan ini sebenarnya KPU Badung harus mendapatkan empat gelar ini kami langsung cabut, ngapain dapat gelar sementara mereka melakukan hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan."

Sebagai langkah pembinaan, KPU Bali juga berencana untuk memberikan edukasi langsung mengenai penanganan sampah dan pentingnya menjaga lingkungan. Lidartawan menambahkan, "Hari senin juga saya secara langsung akan melakukan pembinaan tentang penanganan sampah dan bagaimana perlakuan-perlakuan teman-teman terhadap lingkungan apalagi kita dalam konteks sekarang memelihara lingkungan, green election."

KPU Badung mengklaim bahwa tindakan membuang sampah ke selokan adalah reaksi spontan yang didasari oleh kondisi darurat. Mereka menjelaskan bahwa sampah kiriman terus-menerus datang ke kantor mereka, terutama saat hujan lebat. Sebelumnya, kantor KPU Badung pernah mengalami kebanjiran parah, di mana tiga unit mobil dan gudang arsip terendam.

Meskipun memahami konteks trauma yang dialami KPU Badung, Ketua KPU Bali Lidartawan tetap menekankan pentingnya penanganan sampah yang sesuai prosedur. Ia mengakui adanya masalah sampah kiriman, namun hal itu tidak membenarkan tindakan membuang sampah sembarangan.

Selain sanksi dari KPU Bali, satu komisioner dan dua satpam KPU Badung juga dijatuhi sanksi adat oleh desa setempat. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp1 juta per orang dan kewajiban untuk membersihkan selokan yang telah mereka kotori.

Menanggapi seluruh sanksi yang diterima, Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan penyesalannya. Ia mengakui bahwa sanksi ini merugikan, terutama karena penghargaan yang dicabut merupakan bagian dari penilaian kinerja mereka. Yusa Arsana Putra juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi