Komisi II: Kemenangan Bupati Sabu Raijua Gugur Karena Berstatus WN AS
Merdeka.com - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur Orient P. Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyebut hal itu melanggar undang-undang. Sehingga, kemenangan Orient harus dibatalkan KPU.
"Undang-undang kita kepala daerah juga presiden dan lain lain itu WNI. Jadi kalau terbukti yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan ganda dengan Amerika misalnya otomatis dia gugur, kemenangannya harus dibatalkan oleh KPU," katanya di kawasan Jakarta, Rabu (3/2).
"Teknis pembatalannya seperti apa KPU yang memproses karena gak boleh orang asing di republik ini gak boleh di undang-undang," tambah dia.
Menurutnya, ke depan KPU harus melacak status kependudukan untuk persyaratan calon kepala daerah. Bukan hanya memeriksa atau memverikasi dokumen-dokumen persyaratan calon kepala daerah.
"Penting juga ternyata KPK untuk melakukan tracking, tentu saja untuk tracking misalnya status kependudukan seperti itu," ucap politikus PKB ini.
Luqman meminta KPU bekerja sama dengan Kemendagri, Imigrasi dan BIN terkait agar peristiwa serupa tidak terulang. Dia bilang, lolosnya status warga negara asing jadi calon kepala daerah adalah hal memalukan.
"KPU juga gak bisa jalan sendiri, KPU bisa gandeng dukcapil, imigrasi, BIN, dan lain lain perangkat negara yang bisa melakukan tracking status kewarganegaraan seseorang, penting setelah ketika melihat kejadian yang memalukan ini," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaAdapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya