Klarifikasi KPU Solo Terkait Berkas Jokowi Saat Daftar Wali Kota Dimusnahkan

Klarifikasi itu disampaikan KPU Solo dalam sidang sengketa informasi publik.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Klarifikasi KPU Solo Terkait Berkas Jokowi Saat Daftar Wali Kota Dimusnahkan
Klarifikasi KPU Solo Terkait Berkas Jokowi Saat Daftar Wali Kota Dimusnahkan (Merdeka.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kita Solo membantah telah memusnahkan dokumen berkas milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 silam.

Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Kota Solo mengatakan, dalam sidang sengketa informasi publik yang diminta adalah nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk.

"Ini kami sekalian meluruskan ya. Kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuknya. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Nah, itu kami juga belum tahu, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya,” ujar Arya, Selasa (25/11).

Penjelasan KPU Solo

Dikatakan Arya, terkait persoalan tersebut sudah dijawab secara administratif. Menurutnya berkas yang dimusnahkan tersebut bukan milik Jokowi.

"Kami dalam menjawab itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu menurut jadwal retensi itu musnah seperti itu. Jadi bukan, bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo itu kami musnahkan, bukan. Jadi itu kami dalam menjawab itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan seperti itu dan ini ya,” ujar Arya.

"Kami menjawab untuk permintaan dari pemohon itu mengenai nomor dan tanggal agenda masuk dokumen ijazah ke KPU saat proses pendaftaran. Itu permintaannya ya," imbuh dia.

Lanjut dia, dalam menjawab, pada poin 10 jawaban, bahwa terkait informasi tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah. Dokumen tersebut sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun in aktif selanjutnya musnah.

"Jadi itu yang dimaksud bukan berkas ijazah ya yang musnah dan selama saya menjawab itu tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," kata Arya.

Dokumen Masih Ada

Dia menambahkan, permintaan pemohon mengenai nomor dan tanggal surat agenda itu seharusnya sudah bisa dimusnahkan. Tapi sampai saat ini pihaknya justru belum memusnahkan surat tersebut.

“Ini kan kami hanya peraturan komisi pemilihan, kami hanya untuk membanding, membandingkan. Ini untuk peraturan komisi pemilihan umum kan terbit di tahun 2023. Lah, permintaan pemohon itu mengenai nomor tanggal agenda surat itu kan, itu kalau dikondisikan dengan posisi-posisi saat ini, itu menurut peraturan KPU tadi sudah musnah sejak tahun 2023 seperti itu,” kata dia.

Arya menegaskan belum pernah memusnahkan sama sekali. Sebenarnya dokumen itu masih ada cuma kalau secara aturan itu dapat dimusnahkan gitu.

"Kami hanya mengutip dari peraturan jika itu sesuai dengan kondisi saat ini seperti itu,” ucap dia.

Arya mempertanyakan apakah permintaan dari pemohon itu semacam buku surat masuk atau bukan.

“Kami di awal untuk permintaannya itu apakah benar yang dimaksud adalah buku. Lah, buku semacam ini. Misalkan, ini kan surat masuk tahun 2005. Apakah ini Kalau memang ini ya nanti dimediasi kita perbaiki,” ucap dia.

KPU Solo Digugat

Arya mengaku dalam masalah ini gugatan masuk ke KPU itu seminggu yang lalu. Gugatannya itu karena tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.

“Ya, untuk yang disengketakan itu karena kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Dan kami sudah memberikan beberapa, jadi tidak semuanya kami tolak, tidak. Kami sudah memberikan untuk dokumen yang sudah kami berikan. Jadi peraturan SOP verifikasi keabsahan data dokumen itu sudah kami berikan. Kemudian peraturan SOP pengelolaan data informasi berkas pendaftaran masuk ijazah calon. Nah, itu sudah kami berikan kami berikan sebenarnya,” kata Arya.

Diakuinya memang ada beberapa dokumen yang tidak diberikan lantaran tidak menguasai data tersebut. Jadi pihak pemohon menyengketakan hal tersebut.

“Yang belum bisa kami penuhi itu semacam dipermintaan karena tidak kami kuasai, ya di poin A untuk peraturan SOP informasi publik di nomor 3 peraturan SOP publikasi data atau dokumen pendaftaran khususnya ijazah calon legislatif, DPRD pasangan calon wali kota, wakil wali kota pada itu resmi KPU DKI Jakarta,” tandas dia.

“Nah, kan KPU DKI Jakarta kami tidak menguasai itu tidak kami berikan. Salah satu contohnya. Jadi memang tidak memegang data itu. Iya, karena yang diminta dari DKI kan kita tidak menguasai. Hanya itu saja, Pak. Contohnya itu ya,” pungkasnya.

Rekomendasi