Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari ke-12 baru tiga Parpol daftarkan caleg ke KPU Karawang

Hingga hari ke-12 baru tiga Parpol daftarkan caleg ke KPU Karawang Pendaftaran caleg di KPU Karawang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang merilis data rekapitulasi sementara daftar bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD yang diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam rekapitulasi sementara itu, beberapa partai sudah mendaftarkan kader mereka sebagai bakal caleg.

Berdasarkan data KPU, partai yang telah mendaftarkan bakal caleg hingga hari ke -12 pendaftaran dibuka, baru ada tiga parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.

"Sampai dengan hari ke-12 sejak mulai dibuka pendaftaran 4 Juli, untuk pendaftaran bakal calon baru ada tiga parpol mendaftar ke KPU Karawang," kata Komisioner KPU Karawang Adam Bahtiar, Senin (16/7).

Adam meyakini sisa waktu pendaftaran akan dimanfaatkan parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada 17 Juli 2018.

Ketiga partai politik yang telah mendaftarkan bakal calegnya yaitu Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). KPU telah menginput data caleg dalam Silon hingga hari ini sebanyak 150 orang.

"Hingga hari ini parpol yang mendaftarkan bacaleg ada tiga parpol , besok akhir pendaftaran sisa parpol yang mendaftar ada 11 parpol," paparnya.

Dari 14 partai yang ikut dalam pileg 2019, setiap partai mendaftarkan bacalegnya dalam silon. Selain mendaftar ke Silon, nantinya setiap parpol akan mendaftarkan bacalegnya secara resmi kepada KPU.Saat didaftarkan ,bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pemilihan.

"Parpol harus memasukkan data lewat Silon, ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda,baik di parpol maupun daerah pemilihan," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP