Hasil rapat KMP: Menkum HAM Yasonna Laoly abuse of power
Merdeka.com - Koalisi Merah Putih (KMP) menggelar rapat di kediaman Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Dalam pertemuan itu, hadir seluruh petinggi parpol termasuk Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical).
Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham menjelaskan, salah satu agenda rapat yakni membahas tentang dinamika politik terkini. Misalnya Surat Keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono pimpin Golkar.
"Termasuk adanya SK Menkum HAM yang mengesahkan pendaftaran kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol. termasuk PPP dan banyak lagi masalah isu yang berkembang di DPR. Hak angket, Perppu dan banyak lagi kita bahas," ujar Idrus usai rapat, Senin (23/3).
Idrus menegaskan, bahwa sejauh ini KMP tetap solid meskipun Golkar dan PPP terjadi perpecahan. Dia menyatakan bahwa keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung adalah bentuk abuse of power.
"Pembicaraan tadi menunjukkan KMP solid. Kita melihat keputusan Menkum HAM jelas merupakan bentuk abuse of power karena dalam proses sekarang masih berlangsung gugatan. Kita dukung Golkar di bawah ical dan Idrus Marham," tegas dia.
Idrus menambahkan, KMP juga membahas angket untuk Yasonna yang mulai digulirkan besok. Menurut dia, KMP sepakat untuk memberikan angket kepada Yasonna.
"Kesepakatannya kita ingin kaji lebih dalam bagaimana sikap. Termasuk rencana hak angket mulai besok. Diserahkan kepada kawan DPR. Nanti kita lihat, masing-masing ada timingnya," terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya