Duduk Perkara Guru Honorer Terancam 12 Tahun Penjara Gara-Gara Permen Karet

Perkara ini bermula dari kejadian di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, pada 5 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, guru bernama Lijan dituding sebagai ‘guru cabul’.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Duduk Perkara Guru Honorer Terancam 12 Tahun Penjara Gara-Gara Permen Karet
guru dipenjara karena menegur siswa. (merdeka.com/istimewa).

Seorang guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, menjadi sorotan publik atas kasus yang dihadapinya, yakni perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perkara ini bermula dari kejadian di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, pada 5 Agustus 2025.

Saat itu, lebih dari 200 siswa dijadwalkan mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan apel sekolah. Lijan yang ketika itu bertugas sebagai piket guru kesiswaan melakukan pengawasan terhadap barisan siswa.

Dalam kegiatan tersebut, Lijan melihat seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu. Ia kemudian menegur siswi tersebut.

“Kenapa tidak memakai sepatu,” kata Lijan.

Kemudian, siswi itu menjawab pertanyaan Lijan. “Basah, Pak,” ucapnya.

Di tengah kejadian itu, Lijan disebut melihat permen bertangkai dari kantong siswi tersebut. Lijan kemudian mengambil dan memakan permen itu sambil melontarkan candaan.

“Untuk bapak saja permenmu ini, ya, karena enggak boleh sambil senam makan permen,” demikian candaan yang disampaikan Lijan.

Candaan itu disebut membuat sejumlah siswa tertawa.

Lijan diketahui mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Ia juga mengaku tidak mengenal siswi tersebut secara pribadi dan siswi itu bukan murid yang diajarnya.

 

Dilaporkan ke Polisi

Dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2025, Lijan menghadapi persoalan setelah kakek siswi tersebut bersama rombongannya mendatangi sekolah. Dalam kejadian tersebut, Lijan disebut dituding sebagai ‘guru cabul’.

Tudingan itu berkaitan dengan dugaan Lijan memasukkan tangannya ke bagian kantong rok siswi tersebut. Dugaan tersebut kemudian berujung pada laporan kepada kepolisian. Laporan polisi terhadap Lijan tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT, tertanggal 11 Agustus 2025.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga Lijan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/326/XII/RES.1.24/2025/Reskrim.

Kini, Lijan harus duduk di kursi pesakitan dan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

 

Ajukan Praperadilan

Tidak menerima penetapan tersebut, Lijan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Permohonan itu teregister dengan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Dalam permohonannya, Lijan meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta dua surat perintah penyidikan tertanggal 24 September 2025 dinyatakan tidak sah. Selain itu, Lijan meminta seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Lijan turut meminta hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun, upaya praperadilan tersebut kandas. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2026, hakim menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Rekomendasi