Alasan Kejaksaan Tahan Guru Honorer, Didakwa Kasus Pelecehan

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Senin (10/8).

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Alasan Kejaksaan Tahan Guru Honorer, Didakwa Kasus Pelecehan
Guru di Labuhanbatu Utara ditahan dugaan pelecehan siswi. (merdeka.com/istimewa).

Seorang guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga alias Lijan Sinaga, didakwa melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswinya saat apel pagi di sekolah. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Senin (10/8).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.

Saat itu, korban masih berusia 14 tahun hendak mengikuti apel dan senam pagi bersama sejumlah siswa lainnya. Karena kondisi lapangan becek, korban melepas sepatu dan memasukkan kaus kaki ke saku kanan rok dikenakannya.

"Selain kaus kaki, di dalam saku tersebut terdapat permen, kaca kecil, dan selembar tisu," kata Rizaldi kepada merdeka.com, Kamis (13/8).

 

Terdakwa Ambil Permen dari Celana Korban

Menurut dakwaan jaksa, kata Rizaldi, terdakwa kemudian mendatangi korban dan menanyakan isi saku rok korban. "Apa di kantongmu, narkoba?" kata terdakwa sebagaimana dikutip dalam dakwaan.

Korban kemudian menjawab tidak. Namun terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok korban untuk mengambil seluruh barang ada di dalamnya.

Dalam dakwaan disebutkan, saat tangan terdakwa masuk ke saku tersebut, jari-jari terdakwa menyentuh bagian kemaluan korban.

"Setelah mengambil barang-barang dari saku korban, terdakwa kemudian memeriksanya. Dari barang tersebut, terdakwa mengambil sebuah permen," ujar Rizaldi.

Setelah itu, terdakwa kembali memasukkan tangannya ke saku rok korban untuk mengembalikan barang-barang lainnya. Terdakwa kemudian menepuk paha kanan korban sebelum meninggalkan lokasi sambil memakan permen milik siswinya itu. Korban sempat menegur terdakwa.

"Pak, itu permen saya," kata korban.

Namun terdakwa disebut menjawab. “Sudah lah, diam kau,” sebelum pergi meninggalkan korban.

 

Korban Cerita ke Orangtua

Sepulang sekolah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Imelda V Lubis. Keberatan dengan perbuatan terdakwa, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu.

Rizaldi mengatakan, perbuatan tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Korban disebut mengalami trauma, ketakutan, dan malu setelah menjadi bahan perundungan teman-temannya di sekolah.

"Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma, ketakutan, dan menjadi malu karena dibully oleh teman-teman sekolahnya," ujar Rizaldi.

Perkara tersebut telah memasuki persidangan. Dalam sidang perdana pada 10 Agustus 2026, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Lijan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 dengan agenda perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Rekomendasi