Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Muhammad Martak tak mendukung langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju Pilpres 2019. Hal itu ia katakan menyusul adanya gugatan masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana JK tercantum sebagai pihak terkait.
"Sudah lah, Pak JK sudah cukup (untuk maju kembali sebagai cawapres)" kata Yusuf di Menara Penisula, Jakarta Barat, Sabtu (28/7).
Menurut dia, sebaiknya JK bisa memberikan kesempatan pada kaula muda untuk bisa memimpin bangsa. Meskipun JK memiliki kedekatan dengan kelompok Islam
"Berilah kesempatan bagi yang lebih muda yang diberikan kemampuan," ungkapnya.
Yusuf juga menilai kinerja JK sebagai wakil presiden era Presiden Jokowi juga tidak terlihat. Jika dibandingkan dengan kinerjanya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009.
"Karena waktu Pak JK berpasangan dengan pak SBY itu kami sangat banyak menaruh respek. Tapi kalau saat ini Pak JK tak ada perannya dan kinerja tak maksimal sebagai wapres," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum JK, Irman Putrasidin menjelaskan kliennya menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo.
Menurutnya, JK ingin menstimulasi supaya MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya sehingga membuat kepastian hukum yang tepat.
"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penggugat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya," katanya dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).