DPR Tegaskan Bahlil Tidak Berkomunikasi Terkait Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Komisi XII DPR langsung mengkritik keras kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian ESDM.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengaku tidak diberitahu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, perihal aturan pengecer tidak boleh menjual gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg).
"Harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa," kata Sugeng, saat konferensi pers di Ruang Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Sehingga, Komisi XII DPR pun langsung mengkritik keras kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian ESDM.
Sugeng menyebut, setiap kebijakan harus melalui sosialisasi dan pendekatan yang jelas. Agar masyarakat dapat memahami aturan yang ditetapkan.
"Tetapi jelas kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas, supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," ujarnya.
Perihal evaluasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buntut dari polemik kebijakan gas 3 kg, Komisi XII DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Mengevaluasi ESDM adalah itu adalah prerogatif Pak Presiden sekali lagi. Menteri adalah pembantu Presiden," imbuh Sugeng.