DPR akan Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan Hari Ini
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Revisi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Selain pengesahan revisi undang-undang, DPR juga akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
"Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Hasil revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan akan menjadi landasan hukum untuk UU Nomor 11 Tahun 2029 tentang Cipta Kerja.
Puan menuturkan, revisi dilakukan karena dalam aturan sebelumnya belum diatur mengenai metode omnibus sebagai metode pembentukan undang-undang.
Sementara, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diambil pada November 2021.
"DPR melaksanakan putusan MK," jelas Puan.
Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Puan mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk itu, mantan Menko PMK ini berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.
"DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya