DPD berikan 12 usulan terhadap revisi UU MD3
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberikan masukan-masukan terkait perubahan UU MD3. Anggota DPD RI, Istiawati Ayus membacakan sejumlah usulan yang disampaikan para senator dalam revisi UU MD3.
Instiawati memaparkan, para senator mengusulkan revisi UU MD3 mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-undang yang menyangkut isu kedaerahan. Kemudian, DPD mengusulkan adanya kewenangan untuk mengajukan RUU di luar prolegnas.
"Keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah. Kedua, DPD dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas," kata Instiawati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
DPD menyampaikan pandangan akhir DPD terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah di dalam sidang paripurna DPR.
"Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR selain disampaikan ke Presiden juga disampaikan ke DPD," ujarnya.
Usulan kelima, terkait RUU yang berkaitan dengan daerah yan diusulkan Presiden, selain diusulkan ke DPR juga disampaikan kepada DPD. Dia menyebut pihaknya juga ingin agar pembahasan RUU yang diusulkan DPD ikut melibatkan para senator.
"Melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD," terangnya.
DPD juga ingin memiliki kemandirian anggaran. Terkait fungsi pengawasan, kata Instiawati, DPD ingin hasil pengawasan menjadi pertimbangan bagi DPR.
"Memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbangan yang disampaikan DPD kepada DPR untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Kesembilan, meniadakan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya. Masukan kesepuluh, lanjutnya, perubahan nomenklatur alat kelengkapan DPD.
Senator asal Riau ini menambahkan, masukan lainnya yakni DPD dapat melakukan rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negaraa, BUMN, instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, DPRD, BUMD, dan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Terakhir, optimalisasi fungsi dan tugas DPD dalam memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan daerah.
"Juga memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan daerah," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol
DPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya