Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
Dharma-Kun memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara untuk maju jalur independen Pilkada Jakarta.
Dharma-Kun memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara.
Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hasilnya, Dharma-Kun memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara. Rekapitulasi dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (10/7/2024).
Rekapitulasi dihadiri langsung oleh bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan pihak Bawaslu DKI Jakarta.
"Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu.
Menurut Wahyu, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon independen yang berhasil dipenuhi itu tersebar di enam kabupaten/kota.
Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," ujarnya.
Sementara itu, Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang sudah bersedia melakukan proses penghitungan ulang suara.
"Kami mengucapkan terima kasih atas proses yang sudah dilaksanakan dan proses yang sudah kami lalui saat ini. Dan kami terima dengan rasa hormat kepada KPU dan Bawaslu sekalian," ujar Dharma.
"Kami bersyukur juga Karena diberi kesempatan untuk terus berjuang dan membawa aspirasi rakyat DKI yang mendukung kami siang dan malam dengan keringat dan doa yang tidak henti-hentinya," ujarnya.
Diketahui, bakal calon independen untuk Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk melaju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Adapun keputusan ini ditetapkan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar musyawarah tertutup kedua antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Kamis, 27 Juni 2024.
"Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (28/6/2024).
Benny menyatakan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas dukungan.
Mereka bisa memperbaiki berkas, dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon).
"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut," kata Benny.