Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyoroti larangan Komisi Pemiliham Umum (KPU) pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye di sekolah ataupun pesantren. Menurutnya, KPU harus memberikan antisipasi lebih lanjut jika ingin melakukan pelarangan semacam itu.
"Pesantren sangat boleh, dari dulu pesantren adalah zoon politicon, pesantren itu wilayah politik yang dari dulu memang punya semangat politik tinggi," kata Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (14/10).
"Kalau dilarang harus ada antisipasinya. Antisipasinya tidak harus di pesantren tapi di luar pesantren," sambungnya.
Cak Imin, begitu dia disapa menegaskan apa yang dilakukan cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin tidak termasuk dalam ketegori kampanye di lembaga pendidikan. Kunjungan itu hanya sekedar silaturahmi saja.
"Kalau kampanye enggak boleh, silaturahmi boleh. Yang penting enggak kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, KPU menekankan proses kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang digunakan di kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi hidden bagi seluruh pihak yang meningkatkan aturan adalah yang paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.