Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, melontarkan pertanyaan serius mengenai penggunaan frasa "Ibu Kota Politik" dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Frasa ini muncul dalam dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Khozin menyoroti bahwa terminologi tersebut tidak pernah disebut dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Khozin, Undang-Undang IKN secara spesifik menyatakan bahwa IKN berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Oleh karena itu, penambahan frasa "Ibu Kota Politik" dalam Perpres menimbulkan keraguan dan potensi kebingungan publik. Ia meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait perubahan frasa ini.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sendiri merupakan revisi dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Kerja Pemerintah sebelumnya. Khozin menekankan pentingnya penjelasan apakah "Ibu Kota Politik" memiliki makna yang sama dengan "ibu kota negara" atau hanya sekadar penyebutan semata.
Advertisement
Advertisement
Frasa "Ibu Kota Politik" dalam Perpres Terbaru
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah memicu perdebatan di kalangan legislatif, khususnya terkait penyertaan frasa "Ibu Kota Politik" dalam lampirannya. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa istilah ini tidak selaras dengan semangat Undang-Undang IKN. UU IKN secara eksplisit menyebutkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan.
Khozin menegaskan bahwa "Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik," katanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan tujuan penambahan frasa baru tersebut. Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan urgensi dan implikasi dari perubahan terminologi ini.
Revisi Perpres dari Nomor 109 Tahun 2024 menjadi Nomor 79 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan, termasuk penyisipan frasa yang dipertanyakan ini. Khozin meminta agar pemerintah memperjelas apakah perubahan frasa ini mengindikasikan perpindahan ibu kota secara definitif atau hanya sekadar penggunaan istilah baru. Kejelasan ini krusial untuk menghindari multitafsir.
Advertisement
Advertisement
Implikasi Politik dan Hukum jika Disamakan dengan Ibu Kota Negara
Muhammad Khozin menyoroti konsekuensi serius yang akan muncul jika "Ibu Kota Politik" diartikan sama dengan "ibu kota negara". Jika demikian, keputusan ini akan memiliki implikasi politik dan hukum yang luas. Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN secara jelas menyatakan bahwa perpindahan ibu kota negara diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden.
Khozin menguraikan, "Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN." Implikasi ini tidak hanya akan berdampak pada pemerintah, tetapi juga pada seluruh cabang kekuasaan negara. Lembaga-lembaga di luar negara, serta lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia, juga akan merasakan dampaknya. Oleh karena itu, kejelasan definisi menjadi sangat penting sebelum frasa ini digunakan secara luas.
Menurut Khozin, "Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia." Persiapan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga melibatkan lembaga-lembaga di luar pemerintah. Hal ini termasuk adaptasi dan penyesuaian bagi lembaga internasional yang memiliki kantor di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Menghindari Kebingungan Publik dengan Terminologi Jelas
Khozin berpendapat bahwa jika yang dimaksud dengan "Ibu Kota Politik" sebenarnya adalah "pusat pemerintahan" seperti yang tertuang dalam UU IKN, maka tidak perlu menciptakan istilah baru. "Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik," tuturnya. Penggunaan frasa baru yang tidak familiar justru berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan masyarakat. Kejelasan bahasa adalah kunci dalam komunikasi publik.
Penciptaan istilah baru tanpa penjelasan yang memadai dapat memicu spekulasi dan interpretasi yang beragam. Hal ini berpotensi mengganggu pemahaman publik terhadap rencana besar pembangunan IKN. Pemerintah diharapkan dapat menggunakan terminologi yang konsisten dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik, Khozin menyarankan agar pemerintah tetap berpegang pada istilah yang sudah ada dan diatur dalam undang-undang. Konsistensi dalam penggunaan frasa "pusat pemerintahan" akan lebih efektif dalam menyampaikan maksud dan tujuan IKN kepada masyarakat luas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews