BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi

BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi. Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Dia menyebut, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.

Muhammad Genantan Saputra
BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi
Dahnil Anzar Simanjuntak. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 besok Jumat (14/6) untuk memutuskan menerima atau tidaknya laporan yang diajukan tim hukum pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan gugatan yang diajukan bukan hanya soal Prabowo-Sandi. Melainkan keinginan publik khususnya para pendukung yang merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019.

"Ini menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid, jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat," kata Dahnil di Jakarta, Kamis (13/6).

Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Dia menyebut, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.

"Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum," tegasnya.

Dahnil pun mengimbau kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung.

Rekomendasi