Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu temukan 4 dugaan pelanggaran di Pilgub DKI putaran pertama

Bawaslu temukan 4 dugaan pelanggaran di Pilgub DKI putaran pertama pemungutan suara ulang di tps 29 kalibata. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta saat melangsungkan Pilkada serentak 2017 lalu. Pada awal pendataan, Bawaslu mendapatkan 52 TPS yang melakukan pelanggaran, namun kini telah berkembang menjadi 60 TPS.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron, pelanggaran yang banyak terjadi di 60 TPS tersebut adalah pelanggaran administratif.

Pertama adalah adanya dugaan pelanggaran terkait prosedur menjadi pemilih, bagi yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Dalam prosedur pemilihan, menurut Daniel, setiap warga pemilih harus menujukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun di lapangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang tidak melakukan pemeriksaan.

"Kadang KPPS tidak memeriksa KTP ke setiap yang datang karena mungkin tidak kenal," kata Daniel, yang ditemui di Kontor Bawaslu RI (3/3), Jakarta.

Kedua, adanya pelanggaran prosedur percetakan dan pendistribusian surat suara.

"Atas penelusuran yang dilakukan, pengawas mencatat adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS, yang juga dapat dilihat dari dari rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara dimana sejumlah surat suara yang diterima, pada setiap tingkatan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya (DPT+2,5%)," ujarnya.

Dugaan pelanggaran yang ketiga adalah prosedur pencetakan dan formulir C-6 dan blanko isian Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).

"Adanya pemilih terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan formuir C-6 KWK, penggunaan form KWK orang lain, atau form KWK ganda tidak terlepas dari regulasi teknis yang diatur dalam SE KPU DKI Nomor 162/KPU-Prov-010/II/2017," tuturnya.

Dugaan pelanggaran terakhir, kata Daniel, adalah prosesur validasi dan verifikasi pemilih. Banyak juga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

"Terjadinya penggunaan form C-6 KWK orang lain atau penggunaan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan ada juga pemilih yang kehilangan hak pilihnya prosedur administrasi," tuturnya.

Terkait keempat hal tersebut, Daniel menegaskan, Bawaslu terus menegakan prosedur sebagaimana mestinya. Karena ini menyangkut kode etik.

"Tetapi kita tim Bawaslu, jangan sampai menjadi bagian dari prosedur tersebut tidak dilakukan karena itu konteksnya kode etik," tegas Daniel.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP