Bawaslu Sumut proses permohonan sengketa pemilu JR-Ance
Merdeka.com - Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian resmi memohon sengketa pemilu ke Bawaslu Sumatera Utara. Permohonan disampaikan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
"Hari ini Bawaslu menerima permohonan sengketa dari bakal pasangan calon JR-Ance terkait tidak ditetapkannya mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Rabu (14/2).
Terkait permohonan sengketa pemilu ini, kata Syafrida, pihaknya akan menggali dasar KPU Sumut memutuskan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka juga mendalami dalil dan dasar yang digunakan pemohon untuk membela diri.
Syafrida mengakui pihaknya turut serta dalam proses yang berlangsung di KPU Sumut. Namun keterlibatan mereka tidak sampai pada keputusan yang akhirnya menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat.
Dia menambahkan, selain masalah prosedur yang menghasilkan keputusan KPU Sumut itu, pihaknya juga akan memeriksa substansi yang diajukan JR-Ance, seperti keabsahan ijazah. "Dua-duanya akan kita periksa, substansi dan prosedur," katanya.
Bawaslu masih harus meneliti bukti yang diserahkan tim kuasa hukum JR-Ance. Pemeriksaan berkas akan berlangsung maksimal 3 hari. "Penyelesaian (sengketa) maksimal 12 hari kalender," jelas Syafrida.
Sementara kuasa hukum JR-Ance, yakin JR Saragih tidak memiliki persoalan terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai calon gubernur. "Kami telah menyerahkan ijazah STTB SD, SMP dan SMA, kemudian ijazah S1, S2 dan S3. Jadi tidak ada masalah dalam pendaftaran Pak JR," kata Ikhwaludin Simatupang, salah seorang kuasa hukum JR-Ance.
Menurut dia, surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak membantah surat yang sebelumnya dikeluarkan Kepala Dinas DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada masalah dengan legalisasi ijazah SMA JR Saragih.
"Surat kepala dinas tidak dibantah surat sekretaris dinas. Dan ijazah Pak JR dalam surat sekretaris itu diakui kebenarannya," ujarnya.
Seperti diberitakan KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca Selengkapnya