Bawaslu Sulit Ungkap Pelanggaran Pemilu Karena Beda Tafsir dengan Polisi
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah keluhkan penanganan para pelaku pelanggaran kampanye sampai ke pengadilan karena minimnya alat bukti, dan perbedaan persepsi saat sidang rapat pleno di tingkat Gakumdu.
"Ada 48 kasus pelanggaran kampanye yang ditangani hanya bisa memproses hukum lima kasus yang sedang jalani vonis di tingkat pengadilan, satu proses Gakkumdu di Batang, dan satu lagi di proses kepolisian, putusan menunggu 14 hari lagi," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (26/2).
Dia menyebut kasus lainnya terpaksa dihentikan saat rapat Gakkumdu pada tahapan kedua dan saat pembahasan ketiga karena sejumlah faktor.
"Yang menjadi masalah perbedaan salah tafsir sering menghambat pengusutan pelanggaran kampanye. Misalnya kasus money politic, dalam hal ini harus merinci semua unsur saksi dan barang buktinya," jelasnya.
Selain itu, rapat pleno antara Bawaslu dengan Gakkumdu sering tidak menghasilkan keputusan karena minimnya berkas-berkas barang bukti untuk kelengkapan syarat formal dan materiil.
"Perbedaan persepsi antara kita dengan kepolisian dan pihak kejaksaan di tingkat Gakkumdu sering membuat kasus pelanggaran kampanye jadi gagal diusut tuntas," paparnya.
Ketika ada perbedaan pendapat, ia selalu menyiasatinya dengan mencari keterangan pembanding dari para ahli hukum.
"Saya berharap dari situ ada titik temu. Kalau ada pendapat ahli, saat rapat pleno Gakkumdu yang ketiga dapat menyelesaikan pengungkapan kasusnya. Ini satu upaya meminimalkan perbedaan persepsi yang muncul antara kepolisian, Bawaslu dan tim sukses caleg maupun paslon," tuturnya.
Selama ini, kasus pelanggaran kampanye yang mayoritas muncul di Jawa Tengah berbagai macam mulai dari tindakan kades yang menguntungkan salah satu caleg/capres, money politic, kampanye luar jadwal, penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan serta pelanggaran tata cara pemasangan iklan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya