Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Karena Kampanyekan Caleg di Akun Facebooknya
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memeriksa Kabiro Organisasi Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat. Dia diperiksa karena dianggap tidak netral dan terbukti mengkampanyekan keponakannya, yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui akun Facebook pribadinya.
"Kita sudah meminta klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jateng terkait postingan-nya di Facebook yang mempromosikan caleg. Klarifikasi itu kami lakukan untuk menggali data dan fakta. Apakah ASN itu bersalah atau tidak akan diputuskan setelah kami melakukan kajian dalam rapat pleno," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Jateng, Rofiuddin saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
Dia menyebut pemanggilan klarifikasi terhadap Ihwan dilakukan setelah Bawaslu Jateng menerima laporan dari sekelompok masyarakat yang aktif melakukan pengawasan pemilu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Berdasarkan hasil laporan masyarakat, ada 23 ASN di Jateng yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
"23 ASN yang dilaporkan satu diantaranya (Ihwan Sudrajat). Sudah kami periksa untuk klarifikasi tadi. Hasil sementara bahwa dia dianggap tidak netral dan melanggar UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No.7/2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Sementara itu, Ihwan Sudrajat saat ditemui wartawan enggan menjelaskan secara detail terkait klarifikasi yang disampaikan keBawaslu.
"Wah ini privat saja. Jadi tidak perlu," tutup Ihwan Sudrajat usai menjalani klarifikasi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Tim 02, Prabowo sudah dari jauh-jauh hari mengatakan tak perlu membalas hujatan dari siapapun.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.
Baca Selengkapnya