Bawaslu ancam diskualifikasi calon bila langgar aturan kampanye
Merdeka.com - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan, tim pemenangan bakal calon Pilkada 2017 harus memahami aturan kampanye supaya tidak melakukan pelanggaran. Sebab, pasangan bakal calon dapat dijatuhi sanksi seperti diskualifikasi bilamana melakukan pelanggaran regulasi.
"Ada konsekuensi diskualifikasi bila calon melakukan pelanggaran pada masa-masa kampanye," kata Teguh di sela acara 'Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jateng 2017', Rabu (19/10).
Teguh menjelaskan, tim pemenangan harus mengetahui aturan main (rule of the game) dalam upaya melakukan pemenangan terhadap calonnya. Menurutnya, aturan main kampanye harus jadi landasan dalam mengadakan setiap kegiatan.
Dia mencontohkan praktik-praktik yang bisa dianggap melanggar oleh pasangan calon seperti money politics, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan dan lainnya.
Mantan Ketua KPU Kebumen ini menambahkan, banyak aturan baru terkait dengan kampanye pada Pilkada ini. Ia menyebutkan, pembuatan alat peraga kampanye bukan semata domain penyelenggaran saja, namun memungkinkan dibuat peserta pilkada. Begitu juga partai politik juga diberikan kewenangan untuk memasang alat peraga kampanye.
"Oleh karena itu, sosialisasi ini sebagai upaya untuk menyatukan perspektif, sebab walaupun ada undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur, tapi masih ada hal kosong yang perlu ada kesepemahaman bersama," jelas Doktor Bidang Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Abhan Misbah menambahkan, hal-hal yang perlu dihindari dalam kampanye harus dipahami betul oleh kandidat Pilkada. Pelanggaran yang kerap terjadi dalam Pilkada di antaranya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
"Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah," kata Misbah.
Selain itu, dia melanjutkan, pelanggaran Pilkada yang kerap terjadi adalah menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sleanjutnya pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya, melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, polisi, TNI, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Bahkan kerap melakukan politik uang dan memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang," jelas Abhan. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya