Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Judul RUU PKS diusulkan diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan, usul pergantian judul itu karena kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga menghilangkan kata penghapusan seperti judul awal RUU ini.
"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya, sebaiknya (diganti) RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus seperti dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI pada Jumat (3/9).
Barus menuturkan, kata 'Penghapusan' terkesan abstrak, sebab memiliki arti menghilangkan. Menurut Baleg, penghapusan yang dimaksud dalam judul itu sulit tercapai.
Sementara, judul 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual' akan memudahkan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menentukan unsur pidana pelaku kekerasan seksual. Judul ini juga dinilai lebih mudah bagi penegak hukum menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.
"Jadi kami memandang, lebih tepat dengan menggunakan langsung RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan ini akan lebih memudahkan penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatan dan hukumannya," jelasnya.
Meski diubah, draf RUU PKS tidak menghilangkan hak korban kekerasan seksual. Barus menuturkan, pendekatan hukum yang disusun dalam draf awal tetap berorientasi pada korban. Tidak ada hak korban dihilangkan seperti pemulihan dan perlindungan. Tetapi juga tidak menghilangkan hukuman kepada pelaku.
"Hukum pidana yang umumnya berorientasi pada penindakan pelaku, maka dalam RUU ini berorientasi pada korban tetapi tentu tidak menghilangkan hukuman bagi pelaku, tapi orientasinya adalah korban. Ini yang membedakan RUU ini nantinya dengan UU pidana lain," jelasnya.
Draf awal RUU PKS berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaSoal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya