Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Judul RUU PKS diusulkan diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan, usul pergantian judul itu karena kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga menghilangkan kata penghapusan seperti judul awal RUU ini.

"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya, sebaiknya (diganti) RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus seperti dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI pada Jumat (3/9).

Barus menuturkan, kata 'Penghapusan' terkesan abstrak, sebab memiliki arti menghilangkan. Menurut Baleg, penghapusan yang dimaksud dalam judul itu sulit tercapai.

Sementara, judul 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual' akan memudahkan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menentukan unsur pidana pelaku kekerasan seksual. Judul ini juga dinilai lebih mudah bagi penegak hukum menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.

"Jadi kami memandang, lebih tepat dengan menggunakan langsung RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan ini akan lebih memudahkan penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatan dan hukumannya," jelasnya.

Meski diubah, draf RUU PKS tidak menghilangkan hak korban kekerasan seksual. Barus menuturkan, pendekatan hukum yang disusun dalam draf awal tetap berorientasi pada korban. Tidak ada hak korban dihilangkan seperti pemulihan dan perlindungan. Tetapi juga tidak menghilangkan hukuman kepada pelaku.

"Hukum pidana yang umumnya berorientasi pada penindakan pelaku, maka dalam RUU ini berorientasi pada korban tetapi tentu tidak menghilangkan hukuman bagi pelaku, tapi orientasinya adalah korban. Ini yang membedakan RUU ini nantinya dengan UU pidana lain," jelasnya.

Draf awal RUU PKS berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya