Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah, saat ini tetap bekerja penuh dari kantor. Keputusan ini diambil karena belum adanya regulasi resmi terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di daerah tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, menegaskan bahwa ASN di wilayahnya masih menjalankan tugas seperti biasa.
Yulianus Pasang menjelaskan bahwa wacana penerapan WFH dari pemerintah pusat masih bersifat umum dan belum ditindaklanjuti dengan payung hukum yang jelas. Tanpa adanya aturan tertulis, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga disiplin dan kinerja pelayanan publik di Nabire.
Pemerintah daerah Nabire masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kemendagri. Mekanisme kebijakan biasanya akan diturunkan terlebih dahulu ke tingkat provinsi sebelum diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Ini memastikan keselarasan implementasi kebijakan di seluruh daerah.
Advertisement
Advertisement
Wacana penerapan pola kerja fleksibel, termasuk WFH, telah disampaikan oleh pemerintah pusat. Namun, Yulianus Pasang menekankan bahwa wacana tersebut belum diiringi dengan regulasi teknis yang konkret. Belum ada Peraturan Presiden atau instruksi kementerian terkait yang bisa menjadi dasar hukum.
Setiap kebijakan yang berkaitan dengan sistem kerja ASN memerlukan landasan hukum yang kuat. Hal ini penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan birokrasi. Kejelasan aturan menjadi kunci dalam setiap perubahan sistem kerja.
Pemerintah daerah tidak bisa langsung menerapkan kebijakan WFH tanpa adanya payung hukum yang jelas. Penerapan WFH tanpa dasar hukum akan berdampak pada disiplin dan efektivitas pelayanan publik. Oleh karena itu, Nabire memilih untuk tetap mempertahankan sistem kerja kantor penuh.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Nabire secara aktif menantikan arahan resmi dari pemerintah pusat. Kemendagri menjadi rujukan utama dalam hal ini, mengingat peranannya dalam pembinaan pemerintahan daerah. Koordinasi yang baik antar tingkat pemerintahan sangat esensial.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, juga menyampaikan pandangan serupa bahwa pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kemendagri sebagai dasar penerapan WFH di tingkat provinsi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan secara berjenjang.
Setelah edaran dari Kemendagri diterima, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti dan menjadikannya acuan bagi kabupaten/kota di bawahnya. Proses berjenjang ini memastikan bahwa setiap daerah memiliki pedoman yang sama. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Advertisement
Advertisement
Dengan belum adanya regulasi WFH, Pemkab Nabire menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Seluruh ASN di Nabire tetap menjalankan tugas secara penuh di kantor. Ini adalah langkah untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Kehadiran ASN di kantor secara penuh bertujuan untuk menghindari potensi hambatan dalam pelayanan. Interaksi langsung dan ketersediaan sumber daya di kantor dianggap penting. Hal ini juga memastikan akuntabilitas kinerja setiap ASN.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menegaskan hal yang sama. Seluruh ASN di lingkup provinsi tetap bekerja di kantor. Komitmen ini selaras dengan tujuan utama birokrasi, yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa terkendala perubahan kebijakan yang belum final.
Advertisement
Sumber: AntaraNews