Anies Kritik Pemindahan Ibu Kota, Istana Ingatkan IKN Perintah Undang-Undang
UU IKN telah sah dan menjadi pegangan, sehingga pembangunan harus dilanjutkan sesuai amanah.
UU IKN telah sah dan menjadi pegangan, sehingga pembangunan harus dilanjutkan sesuai amanah.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi soal kritikan dari pasangan capres dan cawapres nomor urut tiga, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dia menyebut UU IKN telah sah dan menjadi pegangan. Dengan begitu, pembangunan IKN harus dilanjutkan sesuai amanah undang-undang.
"Dan itu menjadi sesuatu yang menjadi pegangan kita bersama karena itu sudah legitimate, mempunyai legitimisasi dan juga legalitas krn sudah menjadi undang-undang. Itu aja," jelasnya.
Ari menyadari bahwa saat ini adalah masa kampanye Pilpres 2024. Sehingga, kata dia, hal biasa apabila para politikus menyampaikam janji-janji politik.
"Negara demokrasi dan kita tahu saat ini masa kampanye Pemilu jadi pendapat politik, janji politik itu pasti akan muncul ya dalam masa kampanye Pemilu," tutur Ari.
Sebelumnya, Capres Anies Baswedan melontarkan kritik atas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Kritik keras Anies disampaikan saat tanya jawab bersama panelis dalam uji publik bertajuk dialog terbuka di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah.
Anies awalnya mendapatkan pertanyaan oleh peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro yang dalam dialog itu menjadi panelis bidang kesehatan dan kesejahteraan Sosial.
Mulanya Siti Zuhro bertanya sikap Anies dan Cak Imin terhadap pemilu yang dampaknya sampai pada desentralisasi dan otonomi daerah. Dia pun lanjut bertanya apakah IKN prospektif untuk Indonesia.
"Izin Pak Moderator berkaitan dengan yang dijelaskan Mas Anies, tentang IKN karena otonomi daerah itu terkait. Kalau otonomi daerah tidak prospektif, apakah IKN itu prospektif untuk Indonesia?" tanya Siti Zuhro, dilihat dalam siaran YouTube TvMu Channel, Rabu (22/11).
Lantas, Anies menjawab dengan lugas pertanyaan Siti Zuhro. Menurut Anies, pembangunan kota baru justru akan menghasilkan ketimpangan.
"Ketika tujuan membangun kota baru dan ibu kota baru adalah dengan alasan pemerataan, maka itu tidak menghasilkan pemerataan yang baru. Mengapa? Karena itu akan menghasilkan sebuah kota baru yang timpang dengan daerah-daerah yang ada di sekitarnya," jawab Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjelaskan, apabila tujuan dibangunnya IKN Nusantara adalah untuk pemerataan, maka pemerintah harusnya fokus membangun kota-kota kecil yang ada di Indonesia.
"Kalau mau meratakan Indonesia maka bangun kota kecil menjadi menengah, kota menengah menjadi besar di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya membangun satu kota di tengah-tengah hutan," ujar Anies.
Oleh sebab itu, Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tak tepat. Dia bahkan menyebut langkah yang diambil pemerintah untuk membangun IKN tidak nyambung dengan tujuan yang ingin dicapai.
"Karena membangun satu kota di tengah hutan itu sesungguhnya menimbulkan ketimpangan yang baru. Jadi antara tujuan dengan langkah yang dikerjakan itu enggak nyambung," jelas Anies.
Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca SelengkapnyaApabila tujuannya pemerataan, maka pemerintah harusnya fokus membangun kota kecil di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPaslon Prabowo-Gibran akan melanjutkan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengkritik keras proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di depan puluhan ribu warga Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies saat ingin melakukan pemerataan di Indonesia, harus dimulai dengan membangun kota kecil menjadi menengah dan kota menengah menjadi besar.
Baca SelengkapnyaSikap Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik keras proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kini diikuti tim kampanyenya.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaNasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.
Baca Selengkapnya