Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud menyebut ada sejumlah hal yang bisa diperbaiki dalam kinerja, salah satunya penetapan tersangka.
Mahfud menyebut ada sejumlah hal yang bisa diperbaiki dalam kinerja, salah satunya penetapan tersangka.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut ada sejumlah hal yang bisa diperbaiki dalam kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa di antaranya adalah memastikan bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
Hal itu pun sekaligus menjadi klarifikasi pernyataan dirinya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK" kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12).
Akibatnya, masih banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup.
merdeka.com
"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah sangat baik karena disertai dengan pembuktian hasil OTT.
merdeka.com
NasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAnies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan Polri bukan lembaga anti kritik.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Puputan, Denpasar diwarnai hujan. Sebagian ASN memakai payung agar tidak kebasahan.
Baca SelengkapnyaPaslon Prabowo-Gibran akan melanjutkan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaJika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaSikap Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik keras proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kini diikuti tim kampanyenya.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca Selengkapnya