Anggota DPR Desak Penghentian Deforestasi Hutan Sumatera Utara di Dairi: Mengapa Ini Mendesak?

Anggota DPR RI Bane Raja Manalu mendesak penghentian deforestasi hutan Sumatera Utara di Dairi yang merugikan warga. Simak dampak dan tuntutan masyarakat setempat!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota DPR Desak Penghentian Deforestasi Hutan Sumatera Utara di Dairi: Mengapa Ini Mendesak?
Anggota DPR RI Bane Raja Manalu mendesak penghentian deforestasi hutan Sumatera Utara di Dairi yang merugikan warga. Simak dampak dan tuntutan masyarakat setempat! (AntaraNews)

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, secara tegas mendesak penghentian aktivitas perambahan hutan atau deforestasi yang terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Desakan ini muncul setelah dirinya meninjau langsung lokasi dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat setempat yang terdampak serius.

Praktik deforestasi hutan Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh pihak swasta ini dinilai sangat merugikan warga, terutama karena mengganggu ketersediaan sumber mata air. Selain itu, ekosistem kehidupan lainnya di wilayah tersebut juga mengalami kerusakan parah akibat penggundulan hutan yang masif.

Bane Raja Manalu menekankan pentingnya peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera bertindak. Ia meminta agar izin konsesi serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari aktivitas tersebut diperiksa secara menyeluruh, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi deforestasi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bane Raja Manalu mengungkapkan keprihatinannya. Ia menemukan bahwa perambahan hutan telah menyebabkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Legislator yang membidangi urusan UMKM, perindustrian, dan pariwisata ini menegaskan bahwa deforestasi hutan Sumatera Utara harus segera dihentikan. Menurutnya, keberlanjutan hidup, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada kelestarian hutan.

Bane Raja Manalu secara spesifik meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit ketat terhadap izin-izin yang ada. "Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan harus memeriksa izin konsesi dan amdalnya, jika izin itu tidak ada, maka itu masuk kategori perambahan hutan,” ujarnya.

Jika terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka aktivitas tersebut jelas merupakan bentuk perambahan hutan ilegal. Langkah tegas perlu diambil untuk mengembalikan fungsi hutan dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta lingkungan.

Warga Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, telah lama merasakan dampak buruk dari deforestasi hutan Sumatera Utara. Perambahan hutan yang meluas dan berlangsung dalam jangka waktu sangat lama ini telah menyebabkan berbagai kerugian.

Salah satu dampak paling krusial adalah terganggunya sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kehidupan. Ketersediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian menjadi sangat terbatas, mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Selain itu, hasil pertanian masyarakat juga mengalami penurunan drastis akibat kerusakan lingkungan. Ekosistem yang tidak seimbang dan perubahan iklim mikro di sekitar area hutan gundul turut memperparah kondisi lahan pertanian.

Kerusakan ekosistem secara keseluruhan juga menjadi perhatian serius. Kehilangan keanekaragaman hayati dan terganggunya siklus alam berpotensi menimbulkan bencana lingkungan di masa mendatang jika tidak segera diatasi.

Masyarakat Desa Parbuluan VI menyampaikan tuntutan yang jelas dan tegas kepada pihak berwenang. Mereka hanya menginginkan agar aktivitas perambahan hutan dihentikan sepenuhnya dan hutan kembali dihijaukan seperti sedia kala.

Penghijauan kembali menjadi solusi mendesak untuk memulihkan kondisi lingkungan yang rusak. Bane Raja Manalu juga mendukung penuh gagasan ini, menekankan bahwa penanaman pohon harus dilakukan di seluruh area hutan yang gundul.

"Deforestasi harus dihentikan dan dilakukan lagi penanaman pohon di area hutan yang gundul,” kata Bane, menyoroti urgensi tindakan restorasi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi hidrologis hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Upaya penghijauan ini tidak hanya penting untuk keberlanjutan kehidupan, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pulihnya hutan, diharapkan sumber daya alam dapat kembali dimanfaatkan secara berkelanjutan, mendukung kemajuan daerah secara keseluruhan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi