Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Saat ini KPK telah melakukan pencekalan atau pencegahan kepergian keluar negeri kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qouma.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah mengirim surat larangan kepergian keluar negeri kepada sejumlah orang dalam kaitan kasus dugaan korupsi Kuota Haji di Kemenag.
"Itu kan pasti sudah ada prosesnya. Surat sudah dikirimkan. Nama-namanya nanti silakan dicek sama juru bicara (KPK). Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," kata Budiyanto di Fakultas Hukum (FH) UGM, Selasa (12/8).
Budiyanto menerangkan pencekalan ini dilakukan KPK untuk memudahkan proses penyelidikan. Termasuk memudahkan KPK untuk meminta keterangan dari ketiga orang yang dicekal.
"Pencegahan itu diperlukan ya. Pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil penyidik," urai Budiyanto.
Budiyanto menambahkan pihaknya memang telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke proses penyidikan," tutup Budiyanto.