Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres

WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres Jokowi bertolak ke Australia. ©2020 Setpres RI

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan WNI mantan kombatan ISIS kembali ke Indonesia. Setelah keputusan itu muncul polemik mengenai status kewarganegaraan mereka. Apalagi disebut-sebut mereka sudah merobek paspor Indonesia.

Namun hal tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya. Bagaimana mereka bisa dinyatakan telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia?

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighter (FTF) asal Indonesia, harus menggunakan Keputusan Presiden atau Keppres.

"Ya Keppres dong," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).

Pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).

"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden' dan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut'.

Menurut perpres Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan. Dengan Keppres tersebut, maka tidak perlu lagi proses pengadilan.

"Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud.

"Iya (melalui Keppres) tapi bukan proses pengadilan ya."

Disinggung soal kemungkinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres, Mahfud tidak mengetahui pasti.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Berhentikan Khofifah-Emil Dardak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jokowi Berhentikan Khofifah-Emil Dardak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Pesan Cak Imin untuk Tito Karnavian yang Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam

Pesan Cak Imin untuk Tito Karnavian yang Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam

Jokowi resmi memberhentikan secara hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Pilih Prabowo Jadi Plt Menko Polhukam

Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Pilih Prabowo Jadi Plt Menko Polhukam

Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya