Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Inkrah, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Vonis Inkrah, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijebloskan ke LP Sukamiskin Pemeriksaan lanjutan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Vonis terhadap Haryadi Suyuti sudah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjebloskan mantan sekrataris pribadi, Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

"Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," Ali menambahkan.

Diketahui, Haryadi Suyuti dan jaksa KPK sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan Majeli Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta terhadap Haryadi. Haryadi divonis 7 tahun pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Haryadi dinyatakan terbukti menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut KPK yakni selama 6,5 tahun pidana penjara.

Ketua Majelis Hakim M Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

Hakim menyatakan Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.

Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika Haryadi tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hakim juga mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara Triyanto Budi Yuwono divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntitan dari tim penuntut umum KPK.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Aksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe

Aksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe

Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyesalkan aksi perusuh yang memicu kebakaran sejumlah ruko, rumah dinas, juga kantor di Waena, Jayapura.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya