VIDEO: Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan
Hadi juga terus berkomunikasi dengan Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin
hadi tjahjanto![VIDEO: Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/29/1716965413140-9rtnz.jpeg)
![Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/29/1716965255567-2uod.jpeg)
Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan lembaga Polri dan Kejaksaan Agung tetap fokus mengerjakan tugasnya masing-masing.
- VIDEO: Kapolri Rangkul Hangat Panglima TNI Jawab soal Bentrok TNI AL & Brimob di Sorong
- VIDEO: Fakta Mengejutkan Jenderal Polri Soal Densus 88 Ditangkap saat Buntuti Jampidsus
- VIDEO: Panglima TNI Agus Bicara Pihak Berduit Rela Bayar Orang Jaga Wilayah
- VIDEO: Mutasi Besar-besaran Panglima TNI Rombak Posisi Jenderal, Ada yang Pecah Bintang di BIN
- VIDEO: Tak Hadiri Rakernas PDIP, Jokowi 'Sibuk' Berbagi Bersama Warga Yogyakarta
- Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Ketua Panitia Lelang Proyek Akui Tak Punya Sertifikat Keahlian
Hadi menegaskan sikap itu penting karena dua lembaga itu memiliki fungsi untuk memastikan sistem peradilan pidana/criminal justice system di Indonesia tetap tegak dan berjalan.
Kondisi ini menyusul adanya kabar hubungan panas antara Polri dan Kejaksaan Agung yang menjadi sorotan publik.
Terutama setelah ada kabar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit beberapa anggota Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88) Polri.
Terkait itu, Hadi menyebut kabar itu masih didalami karena saat ini masih simpang siur.
Hadi juga terus berkomunikasi dengan kedua pimpinan lembaga, yakni Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mantan Panglima TNI itu meyakini pimpinan dari dua lembaga itu masih menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.