Polisi berhasil menangkap buron berinisial A alias M terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (17/11).
Dari tersangka A alias M dan istirinya berinisial D, penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar.