VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin. Panji dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro menyatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara dihadiri oleh penyidik hingga Propam Polri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lebih kurang selama 6 jam, Panji diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 9 malam.

Rekomendasi