VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres (Merdeka.com)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres di MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusan, Arief Hidayat bersama tiga hakim konstitusi lain yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak uji materiil soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Semarang bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas.

Namun, terjadi keganjilan dirasakan Arief. Salah satunya terkait ketidakhadiran Ketua MK Anwar Usman dalam gugatan batas usia, namun turut andil ketika pembahasan syarat tambahan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres

Rekomendasi