Ustaz Haikal Hassan dipolisikan terkait cuitan 'Habib bukan keturunan Nabi'
Merdeka.com - Forum Komunikasi Alawiyin (FKA) melaporkan Ustaz Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya. Haikal Hassan dilaporkan atas cuitannya di akun twitternya @Haikal_Hassan yang menulis 'Jadi habib bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abi Thalib yang masih kafir ketika wafatnya'.
Cuitan itu diposting oleh Haikal Hassan pada Februari 2013 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi TBL/2767/V/2018/PMJ/DitReskrimsus. Pelaporan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Jadi begini dari ujaran kebencian dari Haikal Hassan ini menyebabkan kawan-kawan para habaib tersinggung dan merasa Haikal Hassan memprovokasi antara habaib dengan habaib akhirnya akan timbul seperti itu, oleh karena itu kami bersama kawan-kawan Forum Komunikasi Alawiyin saya mewakili Mereka melaporkan Haikal Hassan dengan didampingi kawan-kawan Cyber Indonesia," kata Juru Bicara FKA Husin Shahab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5).
Husin menjelaskan alasan mengapa pihaknya baru melaporkan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya yang sedangkan postingan tersebut sudah lima tahun yang lalu.
"Iya itu karena mulai dari tanggal itu tidak ada yang berani melaporkan, artinya membiarkan Haikal Hassannya pun membiarkan postingan itu jadi orang melihat ini ada menyinggung golongan tertentu," katanya.
Husin pun menuturkan, Haikal seorang pendakwah yang mempunyai banyak murid atau pengikut. Maka, dia menyebut saat Haikal membuat atau melakukan postingan maka akan menimbulkan efek negatif.
"Ada indikasi yang lebih besar tidak mengamini apa posisi seorang Habib gitu loh, sedangkan Habib itu kan tokoh masyarakat yang dihormatin oleh masyarakat umat Islam di Indonesia saat ketika ujaran kesebar di seluruh masyarakat Indonesia akan ada efek negatif oleh masyarakat Indonesia bahwa habib bukan tokoh masyarakat yang intinya bukan betul-betul turunan Nabi," tuturnya.
Haikal disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya