USD 148.500 disita KPK, ini modus pejabat Ditjen Pajak terima suap
Merdeka.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK menangkap Kasubdit bukti permulaan direktorat penegakan hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berinisial HS. Selain HS, KPK juga mengamankan Direktur PT EKP, RRN.
"HS dan supirnya ditangkap di daerah Kemayoran pukul 20.30 Wib dengan barang bukti uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 M," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan (22/11).
Uang tersebut terkait sejumlah permasalahan pajak PT EKP untuk pembayaran surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 M. HS dan RRN melakukan negosiasi untuk melakukan perampingan pembayaran sebesar Rp 6 M yang akan disetorkan oleh RRN kepada HS.
"KPK telah melakukan gelar perkara terhadap HS dan RRN. KPK menetapkan HS dan RRN sebagai tersangka," ujar Agus.
RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana UU No 20 tahun 2001.
HS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Bersama dengan ditangkapnya HS dan RRN KPK juga menangkap dua staf PT EKP di Jakarta dan satu staf PT EKP di Surabaya serta satu orang supir HS. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya