Update Kasus Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Sopir Truk jadi Tersangka dan Ditahan
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan kepolisian.
Kepolisian menetapkan sopir truk berinisial BW (30) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2) malam lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, BW ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/2) malam. Saat ini, BW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota.
"Pengemudi berinisial BW ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota," kata Jules, Kamis (13/2).
Pelanggaran Sopir
Menurut Jules, BW disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, BW terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Kronologi Kecelakaan
Diketahui, insiden kecelakaan tersebut melibatkan tujuh unit kendaraan. Truk menabrak mobil sedang mengantre untuk keluar di gerbang tol Ciawi. Jumlah korban meninggal dunia dalam kejadian itu mencapai delapan orang serta 11 orang lainnya luka-luka.
Kecelakaan tersebut dipicu akibat truk pengangkut air mineral yang dibawa BW bermasalah di bagian pengereman. Kepolisian kemudian menggelar serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, kepolisian menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi serta mengumpulkan bukti penyebab kecelakaan tersebut.