Dua Jenazah Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Luka Bakar 100 Persen Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Diketahui, dalam insiden yang terjadi pada Selasa (4/2) malam lalu menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Enam di antaranya berhasil diidentifikasi.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Dua Jenazah Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Luka Bakar 100 Persen Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Pemerintah Kecamatan Cidadap, Sukabumi, menggalang bantuan untuk empat warganya yang meninggal dalam kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, termasuk bantuan dari Baznas dan Pemkab Sukabumi. (© 2025 Antaranews)

Dua korban kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi dengan luka bakar 100 persen berhasil diidentifikasi. Kepolisian segera menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.

Diketahui, dalam insiden yang terjadi pada Selasa (4/2) malam lalu menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Enam di antaranya berhasil diidentifikasi.

Sisanya sempat tidak diketahui identitasnya karena kondisi tubuhnya mengalami luka bakar 100 persen. Hal ini sempat menjadi kendala, dikhawatirkan tertukar saat pihak kepolisian hendak menyerahkan kepada pihak keluarga.

Akhirnya, penelitian dilakukan oleh tim di Mabes Polri dengan cara mencocokan sampel DNA. Hasilnya, dua korban tersebut bernama Ahmad Taufik (40) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Jenazah kedua teridentifikasi bernama Jamaludin (51) warga Mekarmukti Kabupaten Sukabumi.

"Sebelumnya dua korban ini masih berada di kamar jenazah RSUD Ciawi. Keduanya sudah bisa dikembalikan ke pihak keluarga malam ini," kata Kabiddokkes Polda Jabar, Kombes Nariyana di Mapolda Jabar, Kamis (14/2).

"Sampelnya diambil dari keluarga korban, dalam hal ini anaknya. Kami sudah minta DVI bekerja sama ke RSUD ciawi dan lantas untuk proses penyerahan dan diserahkan kepada keluarganya," dia melanjutkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penanganan kecelakaan lalu lintas ini berlangsung secara bertahap. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh anggota Polresta Bogor.

"Ini adalah dua korban jenazah ini yang tersisa. 6 jenazah lainnya yang sudah lebih dahulu diserahkan," terang dia.

Sebelumnya polisi menetapkan sopir truk berinisial BW (30) sebagai tersangka dalam Insiden kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi, Bogor yang terjadi pada Selasa (4/2) malam lalu. Penetapan itu berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan oengemudi truk berinisial BW sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota.

Menurut Jules, BW disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, ia terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Diketahui, insiden tersebut melibatkan tujuh unit kendaraan. Truk menabrak mobil yang sedang mengantre untuk keluar di gerbang tol. Jumlah korban meninggal dunia dalam kejadian itu mencapai delapan orang serta 11 orang lainnya luka-luka.

Rekomendasi