Unima Buka Suara, Akui Terima Laporan Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi Kini dalam Pengusutan

Unima buka suara, Satgas PPKPT usut laporan dugaan pelecehan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Yoseph Ikanubun
Oleh Yoseph Ikanubun - Reporter
Unima Buka Suara, Akui Terima Laporan Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi Kini dalam Pengusutan
Jajaran Universitas Negeri Manado (Unima) memberikan keterangan soal tewasnya mahasiswi berinisial EM dan dugaan kekerasan seksual oleh dosennya. (Foto: Liputan6.com/Yoseph Ikanubun). (© 2026 Liputan6.com)

Universitas Negeri Manado (Unima) memberikan pernyataan terkait kematian seorang mahasiswi berinisial EM yang diduga bunuh diri pada Selasa (30/12). Kematian tersebut diduga berkaitan dengan masalah depresi yang disebabkan oleh kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen.

"Laporan dugaan kekerasan seksual diterima oleh Satgas PPKPT pada 19 Desember 2025, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ungkap Humas Unima, Titof Tulaka, saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (30/12).

Sementara itu, Irwany Maki, Kepala Biro Akademik Unima, menjelaskan bahwa dalam tiga hari setelah laporan diterima, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) telah mengusulkan pembentukan tim pemeriksa dan merencanakan pemanggilan pelapor untuk klarifikasi lebih lanjut.

"Dari komunikasi oleh satgas, bahwa kemudian surat pemanggilan klarifikasi lanjut belum dikirim kepada pelapor oleh satgas karena yang bersangkutan akan pulang kampung," jelasnya. Ia mengklaim tidak ada tahapan yang dilewati oleh Satgas PPKPT Unima. Irwany juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berita kematian pelapor. "Kami tim satgas menyampaikan turut berduka sedalamnya," tuturnya.

Di sisi lain, Irwany menginformasikan bahwa dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual tersebut telah menerima surat pemanggilan pada Selasa, 30 Desember 2025. Pada Rabu, 31 Desember 2025, pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 Wita.

"Kami telah bersurat kepada rektor untuk membebaskan tugas-tugas fungsional sebagai dosen," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pembebasan tugas ini bersifat prosedural. Jika kesimpulan akhir menunjukkan adanya sanksi administrasi berat, maka penanganannya akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 94.

Menurut Irwany, semua tahapan harus dilaksanakan dengan ketat dan rinci. "Pihak Satgas tidak diam dan sudah melakukan upaya sesuai prosedur karena kita dituntut untuk profesional sesuai ketentuan yang ada," kata dia.

Mahasiswi Tewas Tinggalkan Surat Wasiat

Warga Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dikejutkan oleh berita tragis mengenai kematian seorang mahasiswi berinisial EM, yang diduga melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri pada Selasa (30/12). Sebuah surat yang ditinggalkan oleh EM, seorang mahasiswi semester VII dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), beredar luas di media sosial. Surat tersebut mengungkapkan pengalamannya sebagai korban pelecehan oleh salah satu dosen.

Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, mengonfirmasi penemuan jenazah mahasiswi tersebut. "Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Anugerah Tomohon dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga," ungkap Stenly.

Berita kematian EM kemudian menjadi viral di dunia maya, terutama setelah surat yang ditulis tangan olehnya menjadi bahan perbincangan. Surat itu ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, dan berisi laporan mengenai dugaan pelecehan yang dialaminya, dengan terduga pelaku berinisial DM.

Dalam surat tersebut, EM menyebutkan identitasnya dan menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia juga menegaskan kepada pimpinan fakultas mengenai tujuan dari pengaduannya.

"Saya memohon agar pihak pimpinan dapat menangani masalah ini. Kalau bisa, berikan sanksi kepada DM. Jangan biarkan orang seperti itu," tulisnya.

Dalam pengakuan yang terdapat dalam surat itu, EM menggambarkan pengalaman menyedihkannya, di mana ia merasa dijebak di dalam mobil, mengalami intimidasi, dan pelecehan fisik, meskipun ia telah menangis dan meminta untuk dilepaskan.

Pesan Terakhir Korban Viral

EM juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut masih terjadi di lingkungan kampus FIPP Unima, yang memberikan dampak signifikan terhadap kondisi psikologisnya. "Dampak yang saya rasakan adalah trauma dan ketakutan. Setiap kali bertemu DM, saya merasa malu jika ada mahasiswa yang melihat saya naik atau turun dari mobilnya karena bisa menjadi bahan pembicaraan. Saya merasa tertekan dengan masalah ini," tulisnya dalam surat aduan itu.

Sejak Selasa, 30 Desember 2025, surat tersebut beserta foto oknum dosen terduga pelaku telah disebarkan ke berbagai platform media sosial. Berbagai pihak pun memberikan kecaman terhadap oknum dosen tersebut.

Rektor Unima, Dr. Joseph Kambey, melalui Kepala Humas, Titof Tulaka, menyatakan bahwa setelah menerima informasi, mereka segera meminta Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, bersama jajaran untuk langsung menuju lokasi kejadian dan selanjutnya ke rumah sakit.

Menurut Titof, Unima memberikan pendampingan kepada jenazah korban sembari pihak kepolisian menangani kasus tersebut. Jenazah almarhum E kemudian dibawa ke kediaman kerabat yang berada di Mapanget, Kota Manado. "Pak Rektor sejak menjabat pertama kali menegaskan komitmennya untuk mengatasi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus. Ia juga meminta agar semua pihak tidak takut melapor agar kasus ini ditangani oleh Tim Satgas PPKT," tuturnya.

Terkait dengan kasus ini, pihak Unima berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Bunuh Diri Bukan Solusi Tepat

Bunuh diri bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi semua masalah hidup yang sering kali membebani kita. Jika Anda, teman, saudara, atau anggota keluarga Anda sedang melalui masa sulit, mengalami depresi, atau merasakan dorongan untuk mengakhiri hidup, sangat penting untuk segera menghubungi profesional kesehatan mental di fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas atau Rumah Sakit.

Anda juga dapat mengunduh aplikasi Sahabatku melalui tautan berikut: Sahabatku. Selain itu, Anda bisa menghubungi Call Center Halo Kemenkes yang beroperasi 24 jam di nomor 1500-567, yang siap membantu berbagai pengaduan, permintaan, dan saran dari masyarakat.

Jika Anda lebih suka berkomunikasi melalui pesan, Anda dapat mengirim SMS ke nomor 081281562620, atau faks ke (021) 5223002, 52921669. Anda juga bisa menghubungi melalui email di alamat kontak@kemkes.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Rekomendasi